HALOPADANG.ID–Wakil Wali Kota Solok Reinier, mengimbau langsung kepada masyarakat Kota Solok tentang larangan sementara waktu untuk melaksanakan ibadah salat Jumat dan salat berjamaah di seluruh Masjid/Mushalla yang ada di Kota Solok, Jumat (17/4).
Imbauan itu dilakukan dengan konvosi mobil sejumlah instansi dengan rute dimulai dari Simpang Denpal – Pasar Raya Kota Solok – Pandan – Sawah Ladang – Tanjung Paku – Nan Balimo – Sawah Sianik – Simpang Sigege – Tanah Garam.
Reinier mengatakan, berdasarkan keputusan MUI Kota Solok Nomor 07/MUI-slk/III/2020 untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat, salat berjamaah di musala, masjid dan surau, serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat agau jmaah secara fisik dan tempat lainnya sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Pemko Solok sangat memahami salat berjamaah sangat tinggi nilai pahalanya. Namun, dengan sabda Rasulullah yang isinya melarang untuk membahayakan diri dan membahayakan orang lain. Tentu, apabila kita tetap sholat berjamaah, berarti kita telah menentang sabda Rasulullah,” ujar Reinier.
Ia berharap semua piak harus bersabar sampai wabah Covid-19 berakhir. Apabila wabah tersebut sudah berakhir, maka akan diizinkan melaksanakan kegiatan keagamaan seperti biasanya.
“Mari bersama kita berdoa agar wabah ini segera berakhir. Bagi pengurus Masjid/Mushalla yang masih membuka kegiatan Sholat Berjamaah, maka akan diambil langkah tegas karena tidak mendengarkan atau mengindahkan himbauan ini,” tegas Reinier.(R-01)