Jika PSBB Disetujui, Masuk ke Kota Padang Hanya Orang Ber-KTP Padang

padang
Ilustrasi ktp padang
HALOPADANG.ID–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan terus melakukan pembatasan dan pemeriksaan selektif bagi seluruh pendatang yang akan masuk ke Kota Padang. Terlebih jika usulan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar yang telah diajukan gubernur ke Kementerian Kesehatan disetujui.
“Pemeriksaan di seluruh perbatasan atau pintu masuk ke Kota Padang akan terus dilakukan, bahkan tadi gubernur telah mengirimkan surat pengajuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Jika itu disetujui, maka pemeriksaan akan lebih ketat dan ditingkatkan lagi,” ungkap Kepala Dishub Kota Padang, Dian Fakhri, Rabu (15/4).
Dian mengatakan kondisi Sumbar, khususnya Kota Padang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab demikian pihaknya berharap agar PSBB segera dapat diberlakukan, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
“Mulai besok kita akan terus melakukan rapat dan koordinasi untuk menentukan teknis yang akan diberlakukan jika telah memperoleh persetujuan dari kementerian. Hal ini kita lakukan untuk kepentingan bersama, maka masyarakat diminta untuk menahan diri. Tidak usah berpergian jika tidak terlalu mendesak,” katanya lagi.
Saat ini, kata Dian, pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Padang. Di antaranya Lubuak Paraku, Bungus dan Anak Aia Bypass. Jika saat ini yang diperiksa hanya mobil pribadi, nanti semuanya, termasuk angkutan barang dan kendaraan bermotor akan diperiksa.
“Di tiga lokasi yang menjadi pintu masuk ke Kota Padang tersebut kita menyiagakan petugas pemeriksaan selama 24 jam penuh. Kendaraan roda dua dan mobil angkutan barang seperti truk tidak kita periksa dengan asumsi mereka membawa kebutuhan pokok dan logistik,” kata Dian.
Jika PSBB diberlakukan, kata Dian, pihaknya berencana membatasi muatan angkutan umum. Nanti seluruh kendaran angkutan umum hanya diizinkan membawa 50 persen dari total bangku angkutan umum dan mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker.
“Jadi nanti ketika mobil angkutan yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka penumpangnya akan diturunkan dan akan dipindahkan ke mobil angkutan lain. Begitu juga dengan penumpang yang tidak menggunakan masker,” sebutnya.
Saat ini, katanya, Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan pembatasan penumpang Trans Padang. Jika biasanya dapat mengangkut penumpang sebanyak 40 orang, maka sekarang sesuai arahan Wali Kota Padang Trans Padang hanya diizinkan membawa 14 penumpang saja.
“Saat ini kita juga telah menutup tiga ruas jalan utama seperti Jalan Adinegoro dari arah utara, Jalan Sutan Syahrir dari arah selatan dan Simpang Lubuk Begalung dari arah timur. Kemungkunan kita juga akan menempatkan beberapa petugas di ruas jalan lain. Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Dian, ketika Sumbar telah memperoleh izin untuk meberlakukan PSSB maka untuk masuk ke Kota Padang hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Padang dan bagi yang memiliki keperluan mendesak yang dibuktikan dengan surat tugas atau lainnya.
“Tentu akan dibahas lebih lanjut bagaimana nanti jika PSBB diberlakukan di Sumbar. Lebih kurang dalam minggu ini akan keluar keputusan dari Kementerian Kesehatan. Bagi orang yang akan berkunjung ke Padang. Ketika diperiksa tidak dapat memberikan alasan dan bukti, maka akan disuruh kembali ke daerah asalnya,” kata Dian mengakhiri.(Q-07).