HALOPADANG-Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) menyatakan perkara tindak pidana dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Panut (19) sampa saat ini masih berstatus tersangka. Hal itu dikatakan Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres, Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi.
Disebutkan, Kapolres jika pemuda asal jorong Tubo Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo itu bukan korban salah tangkap.
“Sampai sekarang, Panut masih berstatus sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” sebutnya saat Konferensi pers, Rabu (15/4/2020).
Dilakukan pelepasan sementara tersangka, imbuhnya disebabkan Panut kooperatif dan pihaknya masih melengkapi alat bukti.
“Terkait adanya penembakan karena ada indikasi tersangka ingin melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, sewaktu ditangkap pada 19 Maret 2020, tersangka mengakui melakukan Curanmor bahkan sudah di 13 tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk mencari alat bukti, tim Reskrim sudah menelusuri sampai ke Kayu Aro, Provinsi Jambi, namun Panut berbelit-belit sehingga BB tidak ditemukan,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan tersangka saat diinterogasi sudah sering melakukan aksi pencurian.
“Kami memprediksi kegiatan dia ini sudah terukur dan profesional. Buktinya sudah 13 lokasi yang diakui tak satupun penadah yang disebutkan,” tuturnya lagi.
Bahkan di saat penangkapan dan untuk melengkapi BAP, tersangka Panut digiring ke 13 lokasi tersebut dan diminta untuk menunjukan lokasi yang pernah dia tawari ,namun setelah lima rumah yang ditunjukan tak satupun warga mengakui berurusan dengan tersangka. Saat itu Panut sering berbelit belit.
Iptu M. Arvi menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim,
“Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim,” katanya.
Ditambahkan oleh Kapolres AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres, Kompol Ediwarman mengatakan, seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika diluar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan diluar SOP yang berlaku akan kita tindak,” terangnya. (SS-01)