Madar! Kafe di Kota Solok ini Tetap Buka di Malam Hari, 3 Wanita Seksi Diamankan

kafe
Petugas PPNS Satpol PP Kota Solok memeriksa wanita seksi yang bekerja sebagai pramusaji di kafe

HALOPADANG.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok dan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Solok, kembali menggelar razia kafe di Kota Solok, Rabu (15/4), dini hari. Razia dilakukan terkait masih berkaktifitas kafe-kafe di pembatasan jam malam. Namun para pemilik kafe seakan ingin bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP dan Tim SK4 Kota Solok.

Razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, didampingi Kabid Trantibum Agus Soesanto, dan Kasi Ops Rico Saputra digelar dalam tigas lapis.

Kegaiatan dimulai pada Selasa (14/4) 22.15 WIB, razia fokus pada pembubaran kerumunan warga di daerah sekitaran pasar, warung dan tenda-tenda jualan di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan Aro IV Korong, serta sepanjang jalan Bypass.

Pada 00.30 WIB, menyisir warung-warung dan tempat permainan warga, serta kafe yang masih beroperasi. Mengira tim SK4 Kota Solok sudah selesai kegiatan, pada 02.30 dinihari kembali dilakukan razia ketiga. Tim SK4 pun mendapati satu kafe yang kedapatan mulai buka saat dinihari tersebut.

Dari hasil razia, Tim SK4 Kota Solok berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang pramusaji berpakaian seksi yang sedang melayani tamu dan beberapa botol minuman keras. Dari pemeriksaan yang dilakukan di Mako Satpol PP dan Damkar Kota Solok, tiga orang tersebut berasal dari luar daerah Kota Solok.

Ori Affilo menyebutkan, kafe yang dirazia tersebut telah terbukti melanggar Perda Nomor 8/2016 tentang maksiat dan instruksi Wali Kota Nomor 332/191 tentang penutupan tempat hiburan kafe serta maklumat forkopimda.

“Untuk pemilik kafe serta tempatnya kami sedang menyiapkan penyegelan dan menyiapkan penerapan tindak pidana ringan (tipiring),” tutup Ori Affilo.

Razia tersebut digelar selain memang agenda rutin sekaligus menindaklanjuti rapat bersama Forkopimda Kota Solok yang dipimpin Wali Kota Solok H Zul Elfian, Selasa (14/4). Rapat tersebut membahas evaluasi terkait pencegahan covid-19, pembagian bantuan sosial kepada masyarakat, penertiban cafe-cafe yang masih buka saat jam malam sudah diberlakukan, serta larangan untuk salat Jumat berjamaah.

Pemerintah Kota Solok sudah mengeluarkan maklumat bersama, serta penerapan jam malam mulai Pukul 22.00 sampai 05.00 WIB untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 di Kota Solok.(R-01)