Sumpahi Petugas Medis Kena Corona, Pedagang di 50 Kota Ini Diciduk Polisi

petugas medis
Petugas kepolisian dari Polres Payakumbuh saat menciduk tersangka pelecehan dengan cara sumpahi petugas medis kena corona

HALOPADANG.ID–Pribahasa mulutmu harimaumu, tampaknya masih berlaku. Namun, zaman informasi teknologi ini sedikit berubah menjadi jarimu harimaumu. Hal inilah yang dialami seorang pegadang yang beralamat di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Karena jarinya yang usil dan sumpahi petugas medis terkena corona, pedagang yang diketahui bernama Desmaizar alias Ade (41) itu diciduk polisi.

Ia diketahui menuliskan doa atau harapan di media sosial Facebook agar semakin banyak tenaga medis yang menjadi korban corona. Sontak hal ini membuat marah semua pihak tak terkecuali pejuang yang berada di garda terdepan itu (petugas medis).

“Pelaku kami tangkap telah melanggar tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Sara,” terang AKBP Dony Setyawan Kapolres Payakumbuh saat melakukan Video Conference dengan sejumlah media pada Rabu (14/4) siang.

sumpahi
tangkapan layar facebook

Ia menjelaskan, penghinaan dan ujaran kebencian oleh pelaku ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona. Kasus berawal, ketika pelaku mengomentari salah satu postingan pada akun Facebook. Pada komentarnya, pelaku menulis

“Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh dengan menggunakan akun facebook milik istrinya”.

Dari komentar itu, screenshot dan viral, beredar luas di sejumlah grup-grup media sosial. Bahkan, di salah satu postingan group facebook Info Kesehatan Masyarakat, mendapatkan 6,6 rb komentar dan 3,4 rb kali dibagikan.

“Postingan sempat viral. Akhirnya, Ikatan Dokter Indonesia Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh melaporkan komentar pelaku pada akun facebook tersebut,”ucap AKBP Dony. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (13/4) sore.

Petugas juga menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf.

Kata Kapolres, pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 Miliyar.

“Untuk sekarang, pelaku sudah ditahan. Kepada masyarakat luas, kita minta berhati-hati dan bijak bermedia sosial,”tegas Kapolres Payakumbuh.(M-01)