Halopadang.ud – Pertamina memberikan cashback 50 persen untuk pengemudi ojek online dengan maksimal nilai Rp 15.000 per hari. Namun, kebijakan tersebut dinilai pengamat transportasi Djoko Setijowarno tidak berkeadilan sosial. Sebab, angkutan umum bukan hanya ojek online.
“Seyogyanya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkutan kota (angkot), taksi, ataupun bus-bus angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel, bajaj, becak motor, bentor (becak nempel motor), ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik,” tegas dia, Rabu (15/4).
Djoko mengatakan, para ojek online itu di bawah naungan perusahaan unicorn yang nilai valuasinya sudah miliaran dolar. Semestinya kondisi mereka diperhatikan oleh perusahaan raksasa tersebut.
Djoko menyebut, mestinya pemerintah juga tak luput untuk menaruh perhatian kepada angkutan umum lain. Mengingat terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan di tahun 2019. Jumlah perusahaan bus/angkutan itu merupakan gabungan dari 6 jenis layanan, yaitu bus antar kota antar provinsi (AKAP), mobil antar jemput antar propinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Itu belum termasuk bus-bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor) yang datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” ungkapnya.
Djoko mempertanyakan perhatian apa yang telah diberikan pemerintah terhadap perusahaan angkutan umum tersebut.
“Angkutan roda tiga seperti bajaj sebagai salah satu moda angkutan umum beroperasi di Jakartasudah tidak diperhatikan keberadaannya. Sudah wilayah operasinya dibatasi, tambah semakin terpuruk di saat ojek daring muncul dengan wilayah operasi tanpa batas. Angkutan bajaj dibiarkan beroperasi tapa perlindungan, meski sebagai angkutan umum yang legal,” paparnya.
Sementara pengemudi ojek daring, menurut dia masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara pengemudi angkutan umum lainnya tertutup peluang itu. Karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya.
Terlebih lagi Kementerian Pertanian juga telah menggandeng perusahaan aplikator transportasi daring untuk pembelian sembako via daring. Disamping itu, perusahaan transportasi daring dapat banyak sekali funding, Beda halnya dengan perusahaan-perusahaan transportasi lainnya harus berupaya mandiri.
Djoko menerangkan, bahwa dengan kondisi sekarang ini perusahaan transportasi, seperti perusahaan taksi, bus dan truk melakukan gerakan bantuan sosial tidak hanya pada pegawainya (pengemudi, kenek, teknisi, administrasi) namun juga ke masyarakat yang membutuhkan.
“Padahal perusahaan transportasi itu keuntungan lebih kecil dibanding perusahaan transportasi daring. Dan hubungan kerja perusahaan angkutan dengan awak angkutannya juga bermitra. Tidak bekerja tidak mendapatkan penghasilan,” ucapnya.
“Sementara, program perusahaan transportasi daring tidak mengena sasaran langsung mitranya, apalagi untuk memikirkan masyarakat yang lain, masih jauh dari harapan,” imbuhnya.
Dikutip Halopadang.id dari Merdeka, Djoko mengucapkan, jika pemerintah dan BUMN mau adil, tidak hanya pengemudi ojek daring yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBMatau bentuk bantuan lainnya, akan tetapi diberikan pula bantuan pada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya.
“Ketidakadilan ini harus segera diakhiri, supaya ketegangan di kalangan masyarakat bisa mereda. Negara ini sedang dirundung duka janganlah lagi ditambah masalah akibat ketidakadilan itu,” tuturnya.(002)