HALOPADANG.ID – Mucikari dalam kasus prostitusi anak di Padang, HN (56) menjalani sidang melalui video conference, di rumah tahanan (rutan) Anak Aia Kota Padang, Selasa (14/4). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya, pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan mengambil keuntungan.
“Mengekspolitasi tehadap anak di bawah umur,”kata JPU saat membacakan dakwaannya kemaren.
JPU juga menambahkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 jo pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Atau terdakwa melanggar pasal 88 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa HN tidak keberatan atau mengajukan (eksepsi). Sidang yang diketuai oleh Khairuddin ini, langsung memerintahkan JPU, untuk menghadirkan saksi. Namun JPU belum dapat menghadirkan saksi.
“Kami minta waktunya majelis hakim,”ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU.
“Baiklah sidang ini dilanjutkan kembali, pada Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 10 Januari 2020, penyidik ditreskrim Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat, tentang praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Terhadap informasi tersebut, polisi bergerak ke jalan Adinegoro nomor 19, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setiba di lokasi polisi menggerebek salah satu kamar, dan mendapati dua perempuan Pekerja Sek Komersil (PSK), yang tengah menunggu tamu. Dimana salah satu diantara perempuan tersebut, berinisial RF yang berumur, 17 tahun kurang satu bulan.