Hanya Rp806 Juta, Realokasi Anggaran Kesehatan Covid-19 Padang Pariaman Terendah di Indonesia

ilustrasi

Halopadang.id – Kementerian Dalam Negeri memantau pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemda agar melakukan refocusing berupa realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program kegiatan penanganan Covid-19.

“Pemda diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal: Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing masing tetap hidup; dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.

Berdasarkan data yang dihimpun per 12 April 2020, dari 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan hibah, bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Ada yang hanya lewat kegiatan atau bansos saja, atau BTT saja; ada juga yang lewat ketiganya. Sebanyak 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” katanya.

Tertinggi dan terendah

Total anggaran penanganan kesehatan seluruh seluruh pemerintah daerah berjumlah Rp23,35 triliun. Alokasi itu terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, dalam bentuk hibah/bansos sebesar Rp3,40 triliun dan alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,70 triliun.  

Provinsi Jawa Barat merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp2,88 triliun.

Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi anggaran Rp806 juta.

Sementara untuk penanganan dampak ekonomi yang juga diambil dari tiga dana, yakni kegiatan, hibah/bansos, dan BTT berjumlah Rp7,98 triliun. 

Alokasi itu terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,60 triliun, alokasi hibah/bansos sebesar Rp1,39 triliun, dan alokasi pada BTT sebesar Rp3,99 triliun.

Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp1,53 triliun. 

“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan. Kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” kata Ardian.

Provinsi yang belum melaporkan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi, atara lain Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan masih ada 133 kabupaten/kota lainnya yang juga belum menganggarkan untuk dampak ekonomi.

Jaring pengaman sosial

Alokasi anggaran penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah Rp23,55 triliun. Alokasi itu terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,03 triliun, alokasi hibah/bansos sebesar Rp14,37 triliun, dan alokasi pada BTT sebesar Rp7,14 triliun.

Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerag yang mengalokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp6,57 triliun.  

“Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Padahal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Lima provinsi belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial, antara lain Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan 98 kota/kabupaten lainnya juga belum melaporkan.

Dengan demikian, 34 Daerah yang belum melaporkan Data Anggaran Penanganan Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan 30 kabupaten/kota lainnya.(002/viva)