Kemenag Sumbar Imbau Warga Tak Mengadakan Buka Bersama di Bulan Ramadan

ramadan
Kepala Kemenag Sumbar, Hendri

HALOPADANG.ID-Pelaksanaan ibadah Ramadan tinggal hitungan hari. Namun, umat muslim masih diresahkan dengan pandemi wabah corona virus disease (Covid-19). Bahkan serangan virus ini telah merubah semua tatanan kehidupan masyarakat dunia.

Akibat serangan covid umat muslim akan menjalani ibadah Ramadan berbeda dari biasanya. Atas kekhawatiran ini ini Kementerian Agama menerbitkan edaran tengan Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 yang tertuang dalam SE nomor 6 tahun 2020.

Seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri, untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, umat muslim Sumatera Barat diimbau untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar H. Hendri, Minggu (12/04).
Sama halnya dengan ibadah tarawih lanjut Hendri, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk belajar bersama anak dan istri, sehingga lantunan Alquran bergema dari rumah masing-masing,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenag juga mengajak umat muslim Sumatera Barat untuk tidak melakukan tradisi sahur on the road (sahur keliling) atau ifthar jamai (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” imbaunya.

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tegas Kakanwil.

“Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan,” sebut Kakanwil menyerukan Surat Edaran Menag.

Untuk takbir keliling imbuh putra Caduang Agam ini, jangan takbir keliling ketika malam Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan pengeras suara.

Panduan ibadah Ramadan sebut Kakanwil Kemenag berlaku selama masa darurat wabah covid-19.

“Panduan ini bisa diabaikan jika ada edaran baru dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Atau wabah covid-19 sudah berlalu yang dibuktikan dengan pernyataan resmi Pemerintah,”ujar Hendri.(R-01/rel)