Tim Jardit Polres Solsel Ciduk Pencuri Ternak Lintas Provinsi

ternak
tim jardit polres solsel sat mengamankan pelaku dan barang bukti berupa seekor kerbau

Tim Hajar Bandit (Jardit) Polres Solok Selatan (Solsel) berhasil menangkap pelaku pencurian ternak (kerbau) lintas provinsi, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 19.00 WIB di Jorong Durian Taruang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kapolres Solsel, AKBP Imam Yulisdianto melalui Kasat Reskrim Iptu M.Arvi mengatakan, pelaku pencurian ternak inisal FO (29) telah berhasil menjual satu ekor Kerbau hasil curian ke Kayu Aro, Kerinci Provinsi Jambi seharga Rp13 juta.

“Tersangka FO merupakan tetangga dari korban pencurian DM (30) yang merupakan warga Lubuk Gadang. Pelaku melakukan aksi pencurian ternak pada Jumat subuh (10/4/2020). Kemudian dijual ke Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi,” katanya, Minggu (12/4/2020).

Ia menambahkan, pelaku membawa ternak Kerbau hasil curian itu menggunakan satu unit mobil Pickup Carry warna biru.

“Tim berhasil menyita barang bukti ternak Kerbau di Kayu Aro. Pelaku hanya sendiri dalam melakukan aksinya,” sebutnya.

Penangkapan, imbuhnya berawal ketika tim Jardit Polres Solsel melakukan penyelidikan pelaku pencurian ternak dan berhasil diketahui berkat informasi dari warga. Kemudian, didapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Bengkel Mobil di Jorong Durian Taruang, Nagari Lubuk Gadang, Sangir.

“Seketika Tim Jardit melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap. Setelah dilakukan interogasi FO mengakui perbuatannya dan diamankan barang bukti satu ekor Kerbau jantan, satu unit mobil Carry Pickup warna biru,” ujarnya.

Pihaknya, telah membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Solsel guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, Pasal 363 KUHP,” ulasnya. (SS-01)