Pemeriksaan Corona di Perbatasan Riau-Limapuluh Kota Hanya 3 Menit

limapuluh kota
Ilustrasi thermo gun

HALOPADANG.ID–Setiap kendaraan yang melintas dan hendak masuk Sumbar, baik roda dua ataupun roda empat wajib diberhentikan oleh petugas gabungan di jalan nasional Sumbar-Riau, Nagari Tanjung Bolik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Belasan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP berjejeran di pinggir jalan penghubung Sumbar-Riau tersebut untuk siaga memberhentikan kendaraan yang melintas dari Riau Sumbar.

Usai diberhentikan, kendaraan diarahkan untuk parkir dan seluruh penumpang diturunkan untuk disuruh masuk ke tenda posko penanganan Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau.

Sedangkan, kendaraan yang terparkir disemprot dengan cairan disinfektan. Di dalam posko, belasan petugas sudah siaga untuk memeriksa pendatang dari Riau tersebut.

Dipintu masuk, petugas dengan Alat Pelindung Diri lengkap dengan memegang thermo gun di tangan. Satu persatu suhu tubuh penumpang dan sopir itu dicek. Seluruh yang sudah dicek, suhu tubuh yang muncul pada layar thermo gun, disalin petugas ke kertas kecil. Dan proses pemeriksaan silanjutkan ke meja pendataan.

“Usai suhu tubuh dicatat, kemudian didata sesuai dengan identitas pada KTP,” terang Delfis Koordinator Lapangan Pananganan Covid-19 Pebatasan Sumbar-Riau saat ditinjauh Wakil Bupati Ferizal Ridwan baru-baru ini.

Di meja pendataan, pendatang dari Riau itu ditanya terutama soal daerah yang dituju di Sumbar.

“Apabila ditemukan penumpang atau sopir dengan suhu tubuh diatas 38 derajat, maka diwajibkan untuk beristirahat. Kemudian suhu tubuh cek dites lagi. Apabila masih ditinggi terpaksa penumpang dan sopir diisolasi ke puskesmas yang berada di sekitar posko perbatasan,”tegas Ferizal Ridwan.

Untuk pengecekan pendatang dari Riau itu, tidak lah lama-lama, hanya 3 menit selesai.

“Dihenti, diperiksa, didata dan selesai. Cuma 3 menit selesai diperiksa. Ini penting untuk mendekteksi penyebaran agar tidak meluas,”tegas Ferizal Ridwan. (C-01)