HALOPADANG.ID–Untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyiapkan anggaran tahap pertama sebesar Rp 22,4 milyar. Anggaran tersebut bersumber dari belanja tidak terduga, serta hasil dari refoccusing dan realokasi anggaran kegiatan dalam APBD Tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai Rinaldi kepada wartawan menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, diamana masing-masing daerah melakukan refoccusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 bahwasanya pemerintah daerah segera melakukan refoccusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, maka kita di Mentawai sudah melakukan hal ini, kemudian anggaran ini dialokasikan untuk kegiatan Kesehatan menangani kasus virus corona, Mengurangi krisis Ekonomi dan Sosial Sefty, ” terangnya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (11/04) di Aula Kantor Sekretariat Daerah Mentawai.
Dalam kesempatan itu Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menyebutkan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus berkaitan dengan penanganan Covid-19 termasuk menanggulangi dampak dari adanya kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Jadi perlu dipahami bahwa anggaran refoccusing artinya merubah arah kegiatan dan fokus pada penangan corona, misalnya Pembangaun salah satu gedung, nah kalau tidak ada kaitannya dengan penangan covid 19 tidak bisa, kemudian realokasi anggaran, kegiatan ini benar-benar dihapus dan dialihkan pada penanganan Covid-19, ” paparnya.
Ia menyebutkan ada beberapa kegiatan pemerintah untuk social sefty diantara membantu mahasiswa khusus non Beasiswa yang masih berada di luar daerah Mentawai, membantu UMKM, memberikan bibit kepada petani, memeberikan bahan bakar minyak untuk nelayan, bantuan uang tunai kepada 1000 lanjut usia, bantuan beras kepada masyarakat yang terdampak.
“Kami akan memeberikan bantuan yang sifatnya menstimulasi UMKM yang paling mikro kurang lebih 500 Umkm, kemudian bantuan kepada mahasiswa non Beasiswa, dan bantuan sosial bagi lansia yang tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH),” tutupnya. (U-01)