Untuk Pertama Kali, Sidang Online di Pengadilan Negeri Sawahlunto Digelar Hari Ini

terdakwa
Ilustrasi pengadilan

Halopadang.id – Sidang kasus penipuan yang melibatkan, NH, seorang PNS di Kota Sawahlunto akan digelar secara dalam jaringan (online).

Sidang tersebut rencananya akan digelar oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto melalui video conference (vicon), (Kamis, 9/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra memastikan bahwa sidang akan berlangsung secara daring tersebut.

“Dipastikan sidang akan berjalan secara daring melalui video teleconference. Ini pertama kali dilakukan dalam sidang di pengadilan di Sawahlunto,” kata Untung, dikutip dari Padangmedia, Rabu (8/4/2020).

Menggelar sidang dalam jaringan ini, menurut untung, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung. Instruksi itu disampaikan dalam vicon tangal 24 Maret 2020 kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan. Sebagai penerapan social distancing measure atau physical distancing.

“Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa NH. Majelis sidang diketuai Dede Halim, SH,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa NH didampingi kuasa hukum Boy Purbadi. Terdakwa bersama kuasa hukum mengikuti sidang jarak jauh ini dari rumah tahanan Kota Sawahlunto.

Sementara, JPU akan membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri. Majelis hakim dan korban Tri Puji Rahayu berada di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Kasus dugaan penipuan dengan nomor perkara : 11/Pid.B/2020/PN Swl itu berawal dari hutang piutang. Terdakwa NH berhutang kepada korban Tri Puji Rahayu, pemilik mini market di Sungai Durian.

Korban kecewa karena NH dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang.

Merasa telah ditipu, korban yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah itupun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Pada Januari 2020 lalu, NH ditetapkan sebagai tersangka. (002)