Mau Rp3,5 Juta per Bulan dari Program Jokowi? Ini Dia Caranya

program
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maaruf Amin

HALOPADANG.ID–Pemerintahan Joko Widodo akhirnya meluncurkan situs program Kartu Pra Kerja. Program yang bertujuan untuk membantu mereka yang ingin bekerja ini bisa diakses melalui website www.prakerja.go.id.

Pemerintah pada 2020 ini, membuka kesempatan kepada 5,6 juta masyarakat yang ingin bergabung dengan program tersebut.

Dan ada beberapa syarat untuk mengikutinya. Syarat yang pertama adalah memiliki akun dengan mendaftar di situs tersebut (www.prakerja.go.id).
Setelah itu pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Dan perlu diketahui PMO nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.

Hasil tes nantinya dikirim atau ada notifikasi ke email yang didaftarkan tentang diterimanya atau tidak. Jangan khawatir, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Cukup dengan memilih batch dan ikuti tahap selanjutnya, lalu tunggu notifikasi di email.

Ini Dia Syaratnya?

Syarat pertama adalah WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang atau dalam menjalani pendidikan formal, orang yang sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Bagi daerah lain yang belum masuk daftar wilayah mesti sabar karena pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.

Apa yang didapat dari program ini, pertama adalah skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

Dan perlu diketahui, selama wabah corona melanda Indonesia, peserta mendapat uang sebesar Rp3.550.000 per orang. Dengan rinciannya uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu.

Jika pandemi selesai, maka uang yang diterima sebesar Rp650 ribu per orang yang terdiri dari Rp 500 ribu uang pelatihan dan Rp 150 ribu merupakan uang survei kebekerjaan.(R-01)