HALOPADANG.ID – Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk hewan dan tumbuhan ilegal yang berhasil ditahan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (4/10/2024).
Produk-produk tersebut diduga berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Ibrahim, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk yang tidak memiliki sertifikat karantina dan masuk melalui jalur yang tidak resmi. Produk yang dimusnahkan meliputi daging babi, daging unggas olahan, daging sapi, daging kambing, ikan kering, belut kering, serta beragam buah-buahan dan sayuran yang berasal dari luar negeri.
“Produk-produk ini masuk tanpa melalui prosedur karantina yang ditetapkan dan tidak memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, kami memusnahkan seluruhnya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanian serta peternakan di Sumatra Barat,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari luar negeri melalui BIM dan sejumlah pintu masuk lainnya.
“Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah ancaman yang bisa merugikan sektor pertanian serta peternakan di wilayah ini,” imbuhnya.(*)