HALOPADANG.ID – Berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2023/SPKT/POLSEK Sungai Rumbai / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 08 September 2023. Tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Perdamaian secara kekeluargaan melalui pendekatan Restoratif Justice kasus penganiaan bersama-sama dilaksanakan diruangan Unit Reskrim dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku, Minggu, 10 September 2023, 19.00 WIB.
Kejadian ini terjadi pada Jumat Tanggal 08 September 2023 pukul 15.15 Wib bertempat di Afdeling R PT. SMP di Jorong Sungai Likian Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai selesaikan perkara diduga Tindak pidana Penganiayaan bersama-sama tersebut dengan pendekatan keadilan Restorative kepada korban inisial AHP , 23 tahun dan pelaku yang berinisial, HA dan RY yang mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no.8 tahun 2021.
Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S.H menjelaskan penyelesaian Restorative Jastice ini dilakukan setelah mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Setelah anggota kami melaksanakan pendekatan restorative tercapailah jalan perdamaian dan kesepakatan yang ditandatangi kedua belah pihak.” Ucapnya
Polsek Sungai Rumbai telah mencatat keberhasilan signifikan dalam menangani kasus penganiayaan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini dapat menghasilkan solusi yang adil sambil mempromosikan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
Selanjutnya pelaku HA dan RY menjelaskan setelah di mediasi oleh pihak kepolisian dapatlah kesepakatan damai antara pelaku dan korban “Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi telah memfasilitasi dan menemukan titik terang kasus ini. Sehingga dapat di selesaikan secara kekeluargaan.” Ucapnya
Sudah beberapa Kasus penganiayaan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya melalui pendekatan restorative justice adalah contoh nyata bagaimana pendekatan alternatif dapat mencapai keadilan sambil mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi. Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama di masa depan. (HP-002)