Disdukcapil Padang Pariaman Sosialisasikan Layanan Admin Penduduk

HALOPADANG.ID – Guna meningkatkan cakupan akte kelahiran usia 0 s.d 18 tahun dan KIA usia 0 s.d 7 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan sosialisasi layanan adminduk bagi anggota TP-PKK, GOW, dan DWP se-Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, bertempat di Hall IKK Parik Malintang pada Rabu, (23/08/23).

Dalam arahannya Rahmang menyebutkan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.

Tertib adminduk bertujuan untuk menghindari adanya data ganda atau penyalahgunaan data bagi oknum masyarakat. Dokumen adminduk dijadikan sebagai dokumen dasar penerbitan dokumen selanjutnya dengan harapan data penduduk Padang Pariaman sudah valid dengan data dokumen sebelumnya.

“Dengan demikian, untuk mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang efektif dan akuntable harus diawali dengan administrasi kependudukan yang tertib,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama ia juga mengungkapkan, melalui peran ibu PKK, GOW dan DWP diharapkan dapat membantu meningkatan cakupan kepemilikan, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan KIA karena Ibu PKK, GOW, DWP memiliki peran penting dalam pencatatan tersebut.

“Dengan demikian masyarakat dan nagari wajib melaporkan ke instansi pelaksana dalam hal ini disdukcapil dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kejadian yang dialami”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Indra Utama dalam laporannya mengungkapkan, dokumen adminduk yang terverifikasi adalah hak setiap anak melalui pelayanan online yang telah disdukcapil berikan dengan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen akte kelahiran dan KIA.

“Melalui kegiatan ini kami berharap kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mensosialisasikan pentingnya dokumen andminduk bagi masyarakat khususnya anak dan ibu agar haknya dapat terlindungi secara hukum,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh sebanyak 176 peserta yang terdiri dari anggota PKK, GOW, DWP, Persit, dan Bhayangkari se-Kabupaten Padang Pariaman, dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Sukirno. (HP-002)