HALOPADANG.ID – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berupaya untuk menyamakan persepsi dalam standar pelananan publik, khususnya di bidang penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini ditujukan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan kabupaten ini terus berbenah dan mengevaluasi setiap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Upaya ini juga telah membuahkan hasil dengan naiknya opini pelanan publik Solok Selatan menjadi Zona Hijau dari Ombudsman RI.
“Kita terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan, saat ini upaya kita untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih mudah diakses kapanpun dan dimanapun oleh masyarakat,” kata Khairunas dalam pembukaan Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Rabu (26/7/2023).
Bupati berharap agar seluruh OPD pengampu pelayanan publik untuk memahami kriteria dan standar layanan publik yang harus kita sediakan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Sumatera Barat Besri Rahmad mengatakan sudah menjadi tugas dari Disdukcapil untuk menyajikan data kependudukan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemberian dukungan kepada penduduk.
“Pelayanan di bidang Dukcapil ini harus sama persepsi yakni dilaksanakan dengan cepat, efektif, efisien, murah, mudah, dan harus standar pelayanannya,” kata Besri.
Kondisi terkini, lanjutnya, masih terdapat lebih dari 300 ribu penduduk Sumatera Barat yang masih belum melakukan perekaman indentitas. Tidak terkecuali di Solok Selatan.
Untuk itu dibutuhkan sinergi pemerintah hingga kecamatan dan desa/nagari serta OPD terkait agar perekaman identitas penduduk ini bisa terselenggara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Demi memastikan standar pelayanan Dukcapil di Solok Selatan satu persepsi, Pemkab pun menggandeng sejumlah elemen untuk turut berpartisipasi menerapkan standar pelayanan yang sama. Upaya ini ditandai dengan ditanda tanganinya berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Beberapa elemen yang digandeng adalah BPJK Kesehatan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Solok Selatan, BPS, Kantor Urusan Agama (KUA), LKAAM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Sleatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas P2KB, PP dan PA, KONI, dan pemerintah nagari. (HP-003)