Kemenkop UKM Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

HALOPADANG.ID — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia, agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023.

“Kita belajar dari delapan koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD (Koperasi Unit Desa, red) yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Kita benahi ekosistemnya,” kata Menteri Teten dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Berkaca pada kasus delapan koperasi bermasalah, Menteri Teten mengakui, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.

Selain itu, langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah itu.

Meski begitu, Menteri Teten juga menggarisbawahi bahwa ada juga di antara anggota koperasi bermasalah itu yang tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar.

Maka, ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

Meski begitu, Menteri Teten tidak melihat itu sebagai lemahnya faktor pendidikan koperasi di internal koperasi. Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar.

Ia juga melihat iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Akhirnya, dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga,” kata Menteri Teten.

Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia. Melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Menteri Teten mengatakan pihaknya sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha.

Seperti mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Bahkan, kata Menteri Teten, dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop.

“Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. Itu yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg,” kata Menteri Teten. (HP-002)