Warga Tanjung Mutiara Agam Ketahuan Jualan Sabu di Kampung Sendiri

HALOPADANG.ID – Baru enam bulan mencoba jualan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial BA alias Abaih, (28), warga Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.

Dari tangan RA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan didalam kondom handphone miliknya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Selasa (9/5/23), mengatakan, RA ditangkap pada hari Selasa pagi sekira pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya.

“Pelaku kita tangkap saat tertidur lelap di dalam kamar rumah orangtuanya, Alhamdulillah saat itu pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

Penangkapan terhadap RA sebut Aleyxi, berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya melakukan transaksi jual beli narkoba di kampungnya sendiri.

Berbekal informasi tersebut, tambah Aleyxi, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai celana jeans, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet.

Baru Enam Bulan Jualan Sabu

Sementara, kepada polisi RA mengaku, lebih kurang baru 6 bulan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Itupun hanya dijual untuk di kampungnya sendiri dan belum merambat ke daerah lain.

Baca Juga :  Asyik Berjudi, Lima Nenek-nenek Digerebek Tim Klewang Polresta Padang

Sedangkan barang haram tersebut, ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan sendiri, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan RA untuk main game chip domino, beli rokok dan lainnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(HP-001)