HALOPADANG.ID – Sebanyak 16 orang terjaring oleh tim Gabungan Satpol PP TNI/Polri pada Sabtu (30/4/23) dini hari.
Mereka ditertibkan oleh petugas di sejumlah lokasi tempat hiburan malam serta penginapan yang ada di Kota Padang, karena di indikasi telah melakukan pelanggaran ketertiban.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan pihaknya bersama TNI POM AD melakukan operasi Gaktib razia daerah terlarang (tempat hiburan malam) di Kota Padang, dan telah mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan di lokasi yang di datangi tim gabungan tersebut.
Mereka yang terjaring ini terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilan orang perempuan. Mereka kedapatan berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi Kartu Identitas atau tanda pengenal (KTP), Selain itu kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Tidak hanya di tempat hiburan malam, di sejumlah penginapan pun didapati pasangan ilegal yang berhasil dijaring petugas, di antaranya tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Mereka berada di dalam kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan.
“Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,” tutur Mursalim.
Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki ini dibawa petugas ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Selain itu, mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Seberang Padang. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kota Padang.
Terkait pelanggaran aktifitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (HP-001)