Pria Asal Tanjung Gadang Dibekuk Polisi Setelah Ketahuan Simpan Sabu

HALOPADANG.ID – Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

MS (24) warga Jorong Sinyamu Kenagarian Kumbayak Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Tapian Nanto Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung.

“Dari penangkapan MS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya dua paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Yudi.

Kemudian, juga diamankan satu buah alat hisap sabu (bong) yang dibuat dengan botol minuman, sebuah kaca pirek dan 2 buah korek api gas.

“Penangkapan pelaku ini setelah Satnarkoba Polres Sijunjung memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (HP-002)