KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap Pengelolaan Dana Hibah Provinsi Jatim

HALOPADANG.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Selasa (14/3/2023) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur (Jatim), untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS). Pemeriksaan kali ini ada 21 saksi.

“Dari 21 saksi itu atas nama Ishaq Maulana Yazid (Ketua Pokmas Gunung Puncak), Ach Sodiq As-Samuji (Ketua Pokmas Istikomah), Supaedeh (Ketua Pokmas Jemerut), Sa’i (Ketua Pokmas Mandala Jaya), Nafsih (Ketua Pokmas Salam Sejahtera), Jima’ina (Ketua Pokmas Raja Pati), Asnari (Ketua Pokmas Buah Kelapa), Mohammad Hadir (Ketua Pokmas Anugrah), Chalifur Rohman (Ketua Pokmas Mekar), Hambali (Ketua Pokmas Harapan Indah), Moh. Nuruddin (Ketua Pokmas Sekar Bunga), Sudahri (Ketua Pokmas Satu Hati), Kaprawi Yadi (Ketua Pokmas Kian Santang), Sulaya (Ketua Pokmas Mayang Sari), Kardi (Ketua Pokmas Melayu), Sulam (Ketua Pokmas Pandawa), Khotijah (Ketua Pokmas Sumber Air), Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur), Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum), M. Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (14/3/2023).

Ia juga menambahkan, pemeriksaan 21 saksi itu dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provindi Jawa Timur melakukan perjalanan ke Luar negeri. Hal tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” paparnya yang dirilis infopublik.

Ia juga mengungkapkan, cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” terangnya.(HP-001)