Waspada! Satgas Kembali Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Tanpa Izin

Investasi
Investasi. Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin pada bulan Februari 2023.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Pada bulan Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, termasuk empat entitas yang melakukan kegiatan tanpa izin lainnya. SWI juga menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Masyarakat juga dapat bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Selain itu, SWI juga melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat. (HP-003)