KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBD Papua

HALOPADANG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan enam saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi, Senin (27/2/2023). Mereka diperiksa terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe(LE).

Hal itu disampaikan, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (27/2/2023).

Lanjut Ali, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). “Enam saksi yang di periksa atas nama Richadrd Berends (Pegawai pada Badan Penguhubung Pemerintah Pemprov Papua), Alexander K.Y Kapisa (Pegawai pada Badan Penguhubung Pemerintah Pemprov Papua), Henny Wijaya (Mantan General Super Intendent PT. Tabi Bangun Papua), Marwan Suminta (Wiraswasta), Ade Rahmad (Swasta), dan Teuku Hamzah Husen (Wiraswasta),”ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK kembali telah selesai melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (JakSel) atas nama Fandias (Direktur), Rudias (Komisaris), dan Mikael Kambuaya (Swasta),” terang Ali.(HP-002)