Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Warga Lubuk Begalung Ditangkap Polisi

HALOPADANG.ID – Seorang pria berinisial IW alias Otoik (42) warga Kelurahan Kampung Baru, Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Rabu (25/1) siang. Penangkapan tersebut, lantaran IW diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan dengan total beratnya hampir seperempat kilogram.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Kompol Al Indra, SH, Kamis (26/1).

Ia menerangkan, pelaku ditangkap di perkarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ampera Kampung Baru Kel. Kampung Baru Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.

Penangkapan IW sebut Kompol Al Indra, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba.

Dari informasi masyarakat itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket sabu dalam kantong celana sebelah kanannya,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku, dan ditemukan di dalam lemari kain dalam kamarnya sebuah dompet kain warna ungu yang didalamnya terdapat 4 paket sabu.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone merk Samsung warna putih,” ujarnya.

Lanjut Kompol Al Indra, pelaku IW mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro.

“Pelaku sudah dua kali residivis kasus yang sama, pada tahun 2012 dan tahun 2015. Alasannya faktor ekonomi dan tergiur untung yang berlipat ganda,” terangnya.

“Namun itu tidak alasan bagi kami. Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Kota Padang,” sambung Kasat Resnarkoba Polresta Padang tersebut.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP-003)