Warga Pagaruyung Ditangkap Bersama Sembilan Paket Sabu

ilustrasi. IST

HALOPADANG.ID – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengungkap kasus sembilan paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang pria berinisial MM (28) di Jorong Gudam, Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (7/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH. MH mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku MM menyimpan dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

AKP Desneri menambahkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ia sempat berusaha menelan satu paket sabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut.

Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga sabu di kantong saku terduga pelaku.

“Atas hal tersebut terduga MM mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar,” terangnya.

Total barang bukti yang diamankan yakni 9 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital. Pelaku MM selanjutnya diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

“Terduga pelaku MM dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,” pungkasnya.(HP-002)