Tujuh Emak-emak Tertangkap Berjudi Song Bersama Tiga Pria di Pesisir Selatan

HALOPADANG.ID – Satuan Reserse Kriminal Polees Pesisir Selatan berhasil meringkus 10 orang tersangka perjudian, pada Jumat (6/1/2023) di Jalan Tentara Carocok Painan.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan dan Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”, kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose yang didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” SatReskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, SH berhasil mengamankan Sepuluh tersangka Judi Song.

Penangkapan terhadap 10 orang tersebut masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (42), CFR (22), RS (35), DM (38), M (32), RP (26), R (40),YO (34) yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai Kab.Pesisir Selatan ini ditangkap polisi atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di awal tahun ini.

Dirinya menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 (Tujuh) perempuan dan 3 (Tiga) orang laki-laki pelaku judi jenis Song tersebut tertangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak judi sedang asik bermain judi.

“Mereka kami tangkap saat sedang asyik main judi song,”katanya.

Semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang asyik bermain judi dengan 2 lapak judi dalam satu rumah tersebut dengan cara bermain song menggunakan kartu Remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp. 3 Ribu Rupiah,”terangnya.

Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 396 Ribu Rupiah dan kartu Remi 216 Lembar Merk 007 Gar’da Kencana warna biru.

Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum, tegas Kasat.

Kami Polres Pessel menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai Komitmen Kapolres Pessel akan kita gerakkkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Sekarang Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(HP-002)