HALOPADANG.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi strategi yang disiapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam mendorong transformasi perusahaan-perusahaan plat merah.
Namun demikian, Andre menekankan perlunya regulasi yang jelas agar transformasi di perusahaan plat merah berkelanjutan. Di antaranya melalui revisi Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang hingga kini belum rampung.
“Pak Menteri, bapak menyampaikan paparan luar biasa. Roadmap, strategi, bahkan Omnibus Law versi Kementerian BUMN. Tapi ada yang kurang, Undang Undang BUMN nya kapan?,” ujar Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Andre menyebut UU BUMN memiliki posisi strategis dalam transformasi perusahaan plat merah. Selain sebagai dasar hukum, UU tersebut juga menjadi panduan Kementerian BUMN dalam melakukan perbaikan.
Diketahui, Kementerian BUMN telah melakukan inovasi, transformasi, dan efisiensi terhadap seluruh perusahaan pelat merah yang dilakukan sebelum terjadi pandemi COVID-19. Dengan begitu diharapkan perusahaan BUMN tahan dari gempuran pandemi yang hampir melumpuhkan berbagai sektor usaha.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Andre, maka diperlukan percepatan revisi UU BUMN. Dia pun meminta Menteri Erick Thohir segera menuntaskannya dalam waktu dekat.
“Saya minta Bapak serius. Kalau mau membenahi BUMN, membangun roadmap, melakukan perbaikan, Undang Undang BUMN yang baru harus dibuat. Kami menunggu keseriusan Pak Menteri untuk menuntaskan Undang Undang BUMN. Segera saja Pak, jangan lama-lama lagi,” kata Andre. (HP-002)