Demi Dua Iphone, Seorang Pria Bunuh si Penjual di Padang Panjang

HALOPADANG.ID – Demi dua unit smartphone dengan merek Iphone XI dan Iphone VII, seorang pria berinisial MR(20) tega menghabisi Yogi Melvin(23) awal November 2022 silam. Tak cukup satu bulan, pelaku dibekuk anggota Satreskrim Polres Padang Panjang, Rabu (23/11/22) di Koto Baru, Kubung, Kota Solok.

Hal ini dirilis Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto SIK pada Selasa (29/11/22) di mapolres setempat. Didampingi Kabag Ops AKP Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, Donny mengungkap kasus ini berawal pada 1 November 2022 silam saat jasad korban Yogi ditemukan tak bernyawa di sebuah gudang kosong di kawasan Ngalau, Padang Panjang.

Dari temuan tersebut, tim Sat Reskrim mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap dari petunjuk-petunjuk yang didapati polisi yang menghubungkan yang diduga orang yang terakhir berkomuniksi dengan korban, yaknin MR.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui ia berencana membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI yang ditawarkan melalui market place di aplikasi facebook. Setelah ada kesepakatan Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota padang panjang.

Sesampai di Padang Panjang, MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan pada daerah Ngalau. Di sana terjadi perbincangan beberapa menit antara MR dengan korban soal transaksi smartphone tersebut. Sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang hendak dijual Yogi Melvin, tersangka ternyata sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.

Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.

Setelah itu tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik Yogi melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI. Tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak melarikan diri ke kota solok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung, Solok dan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit Smartphone merek iPhone 11 warna kuning, Redmi Note 9 warna ungu, dan satu unit merek Oppo A 16 warna biru. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu beserta kunci kontak, satu batu asahan warna abu-abu.

“Kami juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi biadab itu, yakni satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam. Kini, kami masih mencari satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk menusuk Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak,”kata Kapolres.

Dalam konfrensi media kapolres juga menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki/menguasai handphone milik korban sedangkan modus operandinya pura pura membeli melalui aplikasi Market Place. Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman seumur Hidup,minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.