Dua Pria yang Diduga Terkait Peredaran Narkotika Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi

HALOPADANG.ID – Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba menangkap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Jumat(25/11/22) pukul 20.30 WIB di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari. S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, jajarannya telah menangkap duapria yang diduga melakukan kejahatan Narkotika. Kedua tersangka itu berinisial JMH (21) dan DF (23).

Penangkapan itu berawal ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai tersebut

“Keduanya ditangkap dan di hadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JMH. Darinya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening di dalam saku jaket warna dongker merk 420,”katanya yang dirilis tribratanews.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di atas tembok, satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di balik tembok, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold.

Lalu, dari tersangka pada tersangka DF ditemukan 1 (Satu) linting ganja, 1 (Satu) unit Hand Phone merk IPHONE, dan semua barang bukti tersebut kedua tersangka mengakui kepemilikannya.

“Keduanya berikut barang bukti seperti yang kami sebutkan di atas dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Bukittingggi untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Syafri. (HP-002)