“Sudah seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum, agar Lukas Enembe melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata Victor Kogoya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).
Victor juga menanggapi usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka yang dinilai menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Victor, prosedur hukum yang diketahui adalah pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan tertentu, bukannya di ruang terbuka yang disaksikan masyarakat.
“Bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” katanya.
Terkait pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar, Victor menegaskan harus melibatkan semua ketua suku di beberapa daerah di Papua yang berjumlah sekitar 250 suku di Papua.
“Tidak bisa hanya dari sejumlah kepala suku saja,” ujarnya.
Menurut Victor, Lukas terpilih sebagai Gubernur Papua karena dipilih oleh masyarakat melalui jalur pemerintahan, sehingga tidak bisa dikatakan seorang kepala suku besar di Tanah Papua.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.
“Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, warga di Papua meminta transparansi terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya sendiri.