112 Jenazah Positif Covid-19 Dikuburkan di Padang

jenazah
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Covid-19

HALOPADANG.ID–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, saat ini sudah 112 jenazah yang dikuburkan karena Covid-19. Proses pemakaman dilakukan oleh petugas DLH dengan proses protokol tetap (protap) Covid-19.

Kepala DLH Mairizon mengatakan, jumlah 112 tersebut terhitung sampai (15/9). 73 diantaranya merupakan jenazah KTP Kota Padang yang dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus, sembilan jenazah KTP luar Kota Padang dikuburkan di TPU Bungus, 28 jenazah di pemakaman keluarga, dan dua jenazah di luar Kota Padang.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh jenazah sudah dipindahkan dari TPU Bungus ke pemakaman keluarga atas permintaan keluarganya. Dari tujuh jenazah itu, satu diantaranya pasien positif Covid-19 yang dipindahkan ke Batusangkar, sedangkan enam jenazah pasien negatif,” terang Mairizon saat ditemui di kantornya,pada Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, untuk pemindahan jenazah khusus Covid-19, prosesnya wajib menggunakan protap Covid-19. Baik itu dilakukan oleh pihak keluarga maupun oleh pihak DLH.

“Khusus pemindahan jenazah positif Covid-19, biayanya dibebankan kepada pihak keluarga karena ini permintaan. Selain itu, syaratnya harus ada izin dari dinas kesehatan dan bukti hasil swab baik yang positif maupun negatif. Namun, bagi yang negatif bisa dilakukan pemindahan secara biasa,” lanjutnya.

Meski telah ada izin dalam pemindahan jenazah Covid-19 yang sudah dikubur, Mairizon berharap pemindahan tidak dilakukan. Apalagi bagi jenazah yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

“Kami berharap bagi pihak keluarga yang sanak saudaranya dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dimakamkan hendaknya mengikhlaskan. Karena jika dipindahkan dikuatirkan berakibat fatal bagi yang memindahkan. Apalagi sudah dinyatakan oleh dinas kesehatan bahwa virus baru akan mati 84 hari setelah jenazah dikubur di tanah,” tandasnya. (Q-06)