Kendaraan Tangki Modifikasi Bakal Dirazia, SPBU Pun Bisa Kena Sangsi

spbu
Ilustrasi kendaraan antre di SPBU

HALOPADANG.ID–Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menegaskan, bahwa penertiban kendaraan (tangki) modifikasi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) masih terus dilakukan. Penertiban dan pengawasan dilakukan secara acak dan waktu yang tidak ditentukan.

“Penertibannya terus dilakukan di titik-titik SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium. Namun, kami bersama pihak Pertamina melakukannya secara acak, sehingga tidak terdeteksi oleh pelaku yang diduga memodifikasi kendaraannya untuk membeli BBM Premium di SPBU yang tersedia,” terang Andree, Selasa (11/8).

Andree mengatakan, selain terus melakukan pengawasan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dalam perencanaan ke depan soal permasalahan ini.

“Ya, kami sedang melakukan perencanaan dan kajian mendalam soal penanganan masalah ini. Supaya bisa mengantisipasi terjadinya pelangsir yang melakukan cara modifikasi kendaraan tersebut,” ujar Andree.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I Roby Hervindo juga menyampaikan bahwa akan terus melakukan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran tersebut.

“Kami akan melalukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka Pertamina tidak akan segan mengenakan sanksi dan pembinaan pada SPBU yang melanggar,” kata Roby.

Roby menyebutkan, sanksi yang diberikan bertingkat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari paling ringan berupa surat teguran, hingga paling berat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Sejauh ini masih sebatas teguran. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan PHU jika kesalahannya berat,” tandasnya. (Q-06)