Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 740,79 Triliun per 29 Juni 2020

Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan restrukturisasi kredit per 29 Juni 2020 telah menjangkau 6,56 juta debitur dari 100 bank yang telah mengimplementasikan restrukturisasi dengan baki debet sebesar Rp 740,79 triliun.

Seperti sebelumnya, UMKM masih mendominasi dengan 5,29 juta debitur dengan baki debet senilai Rp 317,29 triliun. Total realisasi UMKM ini mengalami peningkatan dibandingkan Mei, yakni sebesar 101,578 juta atau 1,96 persen debitur dengan nominal realisasi meningkat Rp 9,467 triliun atau 3,08 persen dari realisasi Mei sebesar Rp 307,828 triliun.

“Sementara untuk debitur non-UMKM, total realisasinya 1,27 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 423,5 triliun,” melansir keterangan OJK, Selasa (7/7).

Adapun realisasi restrukturisasi kredit UMKM ini, terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.449 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 46,825 triliun.