HALOPADANG.ID – Petualangan satu gerombolan pencuri ternak (Peter) akhirnya terhenti setelah polisi dari Polsek Guguk dan anggota Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota menangkap mereka. Gerombolan itu terdiri dari dua remaja yang masih berusia 17 tahun, masing-masing berinisial FA dan NS ditangkap saat hendak menjual dua ekor kambing curian mereka.
Kedua remaja ini ditangkap di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya diketahui sebagai warga Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi, mereka ditangkap setelah mencuri kambing milik Irwan. Dalam kasus ini korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk, tak lama setelah peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis tersebut.
Syafrinaldi menyampaikan pasal yang akan dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “tutupnya.” (HP-003)