HALOPADANG.ID – Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap enam kasus kriminalitas selama Operasi Sikat yang digelar sejak 18 Agustus 2022 lalu.
Tujuh pelaku kejahatan dari enam kasus yang telah diringkus itu berasal dari sederet kasus yang beragam.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, S.Ik saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (13/9/22) mengatakan, sejak 18 Agustus 2022 hingga saat ini 13 September 2022, jajaran Satreskrim sudah mengungkap enam kasus kriminalitas, dari enam kasus itu dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka
Agung menjelaskan, operasi sikat menyasar sejumlah kasus kejahatan. Dia merinci, dari enam perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencabulan sodomi dan satu kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Sementara, tujuh pelaku kejahatan yang diringkus itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, diantaranya tiga tersangka terlibat kasus curat, dua tersangka kasus curanmor, satu tersangka kasus cabul dan satu tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Khusus untuk perkara curanmor, sejatinya teridentifikasi sebanyak tiga pelaku. Namun baru dua orang yang telah ditangkap dan satu pelaku lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Agam yang masih dalam perburuan petugas hingga kini,” sebut Agung.
Diterangkan lebih rinci, dua kasus curanmor yang diungkap itu masing-masing terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampeknagari dengan tersangka HFS, 22, warga Jorong Pasir Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara bersama rekannya yang masuk DPO berinisial R warga Jorong Pasir Tiku yang masih buronan hingga kini.
Sedangkan untuk kasus curanmor yang kedua terjadi di Cacang Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara dengan tersangka A, 27, warga Jorong Sungai Nibuang Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
“HFS ini merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di Manggopoh pada tahun lalu, Sedangkan A baru pemain baru dalam kasus curanmor,” jelasnya.
Selanjutnya, dua kasus curat yakni pencurian besi alat-alat kendaraan bus di Pool Dagang Pesisir di Nagari Kampungtangah, Lubukbasung dan pencurian handphone di Nagari Lawang, Matur. Tersangka pencurian besi yang diamankan berinisial ARD, 22, dan ARY, 22, adalah warga setempat.
Kedua pelaku disikat polisi pada 23 Agustus lalu. Sedangkan tersangka pencurian handphone berinisial KH, 21, warga Nagari Tigokoto Palembayan, ditangkap aparat berwajib di Kota Padang pada 20 Agustus lalu.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur imbuhnya lagi, terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. Mirisnya, pelaku juga masih di bawah umur dan telah berulangkali mencabuli korban semenjak Desember 2021. Pelaku pun terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah kembali mencumbui korban pada 6 September lalu hingga digiring ke sel tahanan Mapolres Agam.
Terakhir, kasus cabul berupa sodomi dilakukan oleh tersangka AP, 35, warga Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Korbannya merupakan bocah laki-laki yang masih berusia 10 tahun saat ini. Parahnya, pelaku telah mencabuli korban semenjak kelas dua SD dengan modus tukang pijit.
“Perbuatan menyimpang pelaku AP baru dilaporkan keluarga korban ke polisi pada 23 Juni lalu. Saat itu, AP sendiri sudah ditangkap karena tersandung kasus lain dan masih menjalani masa hukuman saat ini. Namun begitu, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus sodomi ini sejak 6 September lalu dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” sebutnya.
Ia menambahkan, bersama pengungkapan sederet kasus tersebut ada puluhan barang bukti yang ikut disita Satreskrim Polres Agam. Diantaranya, kendaraan bermotor, kunci T, uang tunai, barang-barang elektronik, besi tua, velg mobil, bak persneling, bak stir dan lainnya.
“Ada banyak barang bukti yang ikut disita dari hasil pengungkapan Operasi Sikat kali ini. Untuk para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya. (HP-002)