HALOPADANG.ID – Pemerintah mulai menyalurkan bansos (bantuan sosial) kompensasi pengalihan subsidi BBM sejak awal bulan ini. Senilai Rp12.4 Triliun sudah disiapkan pemerintah yang rencananya, akan disalurkan bagi 20,65 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Lalu, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM agar tidak mendapatkan ‘potongan’? Coba pelajari lagi tata caranya. Yang pasti, si penerima adalah warga miskin atau rentan miskin dan ia terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos. Selain itu, si penerima adalah warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Karenanya, untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, anda bisa langsung mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Untuk pencairannya, siap-siapkan data data yang harus dibawa serta sebagai syarat penerima BLT BBM itu, yakni
1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat :
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrian
4. Serahkan berkas
5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM. (HP-002)