HALOPADANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan satu unit kendaraan truk kontainer yang mengangkut ratusan ribu rokok ilegal tanpa bea cukai di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Polisi juga menangkap satu orang pelaku yang membawa truk tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah, S.Ik yang didampingi oleh Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar, dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, S.Ik pada hari Jumat (2/9) mengatakan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT terdapat ribuaan bungkus rokok Ilegal, tanpa miliki Bea Cukai yang akan di selundupkan dari kota Jambi dengan membawa rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus.
“Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap truk tersebut. Dan mengamankan satu orang sopir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung,” katanya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diancam Pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(HP-002)