Andre Rosiade: Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

HALOPADANG.ID – DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbar membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota se-Sumbar. Ini adalah peluang untuk menjadi bagian dari partai yang menjadi nomor satu di Sumbar ini. Tentunya, sarat utamanya adalah bersedia memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024.

Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, peluang itu terbuka untuk semua pihak. “Masyarakat Sumbar yang kami cintai, yang kami sayangi. Partai Gerindra saat ini memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik di Sumbar untuk menjadi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya Andre Rosiade, ketua DPD Gerindra Sumbar, mengajak seluruh masyarakat,” kata anggota DPR RI asal Sumbar ini, Minggu (4/9/2022).

Andre Rosiade meminta semua yang tertarik, mendaftarkan diri di Kantor DPD Partai Gerindra Sumbar dan DPC Gerindra yang ada di Kabuapten/Kota se-Sumbar. “Mulai tanggal 5-20 September 2022. Mari bergabung dengan Partai Gerindra, kita bangun Indonesia yang lebih baik bersama Gerindra,” kata Andre Rosiade didampingi Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman.

Evi Yandri menambahkan, cara pendaftaran dengan mengisi formulir bakal calon legislatif yang bisa diambil pada Kantor DPD Gerindra Sumbar untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi. Mengambil formulir ke Kantor DPC/DPD Gerindra di Kabupaten/Kota/Provinsi untuk menjadi bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada kantor partai di tempat pertama kali mengambil formulir. Pendaftaran dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 20 september,” kata Evi Yandri yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini.

Kata Evi Yandri, bagi bakal calon legislatif yang ingin maju dari Partai Gerindra, hanya diperbolehkan memilih salah satu Dapil (daerah pemilihan) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan bersedia berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024

“Jenis berkas untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah, form permohonan bakal calon legislatif, fotokopi KTP, foto kopi kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra, pas foto berlatar merah dengan uuran 4×6 sebanyak 3 lembar, curriculum vitae (CV), bukti kelulusan Pendidikan terahir (ijazah) dilegalisir, surat pengunduran diri dari partai lain kalau ada,” katanya.

Untuk syarat umum, kata Evi Yandri, Baleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah WNI berumur 21 tahun atau lebih pada saat mendaftar ke Partai Gerindra, bertakwa kepada tuhan YME, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan SLTA sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih dan anggota Gerindra dibuktikan KTA.

“Selanjutnya, bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, pengacara/advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Juga bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus bada BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Untuk surat kelengkapan administrasi dibuktikan dengan KTP WNI, KTA Gerindra, bukti kelulusan pendidikan terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan siap sedia bekerja dan berkorban untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden, surat pernyataan siap sedia menjalankan tugas-tugas yang diberikan Partai Gerindra dan siap bekerja serta berkorban dalam rangka pemenangan Pemilu 2024,” katanya.

Selanjutnya, sebut Evi Yandri, surat pernyataan bersedia menerima keputusan partai terhadap keputusan penempatan menjadi calon legislatif dan penempatan nomor urut calon legislatif daerah pemilihan, surat penguduran diri dari partai lain kalau ada. “Itulah syarat-syaratnya yang kami rasa tidak susah. Selanjutnya, para peminat ditunggu di Kantor DPD Gerindra Sumbar atau DPC Kabupaten/Kota,” tutup Evi Yandri. (HP-002)