HALOPADANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (18) dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang, Rabu kemarin (24/8).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L mengatakan penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di saat ini tersangka tersebut ditahan di Polresta Padang.
“Benar penangkapan itu dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan tersangka A bersama temannya yang saat ini ditahan di Polresta Padang terkait kasus Curanmor,” katanya.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 60 / XII / 2020 / SPKT/Polsek Kota, tanggal 28 Desember 2020).
Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh Sdr R, P dan A, namun saat itu tersangka A berhasil melarikan diri.
Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka A (18) berada di Kota Padang, kemudian anggota opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi tentang tersangka A, kemudian anggota opsnal Polres Pariaman berkoordinasi dengan tim Opsnal Polresta Padang dan berhasil menemukan keberadaan tersangka A (18).
“Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Kasi Humas. (HP-003)