Kembali Diungkap Polisi, Dharmasraya Jadi Target Peredaran Narkoba?

HALOPADANG.ID – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang laki-laki dewasa yang diduga memiliki dan memakai narkotika jenis sabu ditangkap di daerah Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (20/08) malam.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi tersebut, petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu paket sabu dan satu unit handphone.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Iptu Rusmardi yang didampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, pada Selasa (23/08) di Mapolres Dharmasraya menerangkan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat. “Disana sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, kemarin.

Dengan adanya informasi dari masyarakat itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan tersebut.

“Dalam penyelidikan tersebut kami mengamankan seorang pelaku yang berinisal AMD umur 33 tahun. Dan dalam penggeledahan dari pelaku tersebut ditemukan barang bukti satu buah plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit HP merk Nokia warna biru,” terangnya dalam rilis tribratanews

Dari hasil penangkapan tersebut dan beserta barang buktinya, pelaku diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatan pelaku yang telah memiliki dan memakai, Narkoba Golongan 1 jenis Shabu,dijerat dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi. (HP-002)