DPO Pengupak Rumah Warga di Agam Akhirnya Dibekuk Polisi

HALOPADANG.ID – Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian yang sebelumnya beraksi di daerah Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam, dengan cara membongkar rumah warga.

Pemuda dengan inisial KH (21), warga Kampung Aneh Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam tersebut, ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Agam di jalan Baypass Kota Padang, pada Sabtu (20/8) pagi kemarin.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, S.Ik, pada Minggu (21/8/) membenarkan penangkapan tersebut. Ia pun mengatakan pelaku KH ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga Jorong Katapiang Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada 12 Juli bulan lalu.

Saat melakukan aksinya, tambah Kasat Reskrim, KH berhasil mengondol 2 unit handphone milik korban. “Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga dinyatakan buron,” ujarnya.

Penangkapan terhadap KH ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaanya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku KH sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata AKP Rj. Agung Pratamo.

Dari pelaku KH, tim Buru Sergap Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone hasil curian dengan merk OPPO A55 warna biru dan Infinik HOT 11 S warna hitam.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat – alat yang digunakan oleh tersangka KH saat melakukan pencurian berupa 1 buah senter kepala dan satu buah pahat besi yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

“Terhadap pelaku KH kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terang AKP Agung Pramono menambahkan.

Ditegaskan, sesuai komitmen jajaran Satreskrim Polres Agam, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Walaupun pelaku lari kelubang semut akan kita tangkap,” tegasnya. (HP-002)