HALOPADANG.ID – Polsek lembah melintang meringkus seorang pemuda berinisial AP (24) yang diduga melakukan permainan judi mengunakan aplikasi situs online jenis toto gelap (Togel).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H di sebuah warung yang terletak di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu malam (13/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan maraknya permainan judi melalui situs online jenis togel di sebuah warung di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/VIII/2022/SPKT/Sek.Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 13 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/ VIII/2022/Reskrim tanggal 13 Agustus 2022.
“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, tersangka AP berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi jenis memakai aplikasi online jenis Togel di sebuah warung milik saudara Y di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun, Nagari Ujung Gading,” ujar Zulfikar, Minggu (14/08/2022).
Dijelaskannya, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit Handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp. 260.000, dua lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka/nomor, satu lembar kertas bukti transfer uang melalui Bank Mandiri.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP,” Jelasnya. (HP-001)