KJRI Bantu Pulangkan Anak Korban Pembunuhan di Malaysia

HALOPADANG.ID – Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengatakan pihaknya telah memulangkan seorang anak berusia empat tahun, yang ibunya menjadi korban perampokan dan pembunuhan di rumah kontrakan di daerah MJC New Township, Jalan Batu Kawa 93250, Sarawak, Malaysia

”Kami telah membantu proses pemulangan anak korban untuk diserahkan kepada keluarganya di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia melalui perbatasan darat Tebedu-Entikong,” kata Raden Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Raden Sigit menyatakan, pihaknya pada 29 Mei 2022 telah menerima laporan dari Balai Polis (Polsek) Batu Kawa, Kuching.

Dalam laporan itu oleh Polis Malaysia disampaikan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural seorang ibu berinisal DN telah meninggal dunia, dan diduga korban dibunuh di dalam rumah kontrakannya, pada 29 Mei 2022.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Penyelesaian ASEAN Extradition Treaty dalam Penanganan TPPO

“Korban dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi sedangkan anak korban yang selamat, telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat, untuk sementara motif pembunuhannya diduga karena perampokan,” katanya.

Kemudian, Polis Malaysia pada 3 – 4 Juni 2022, telah menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pihak kepolisian belum dapat memberikan informasi mengenai data lima orang tersangka tersebut kepada KJRI Kuching, karena masih dalam penyelidikan secara khusus.

”Sementara itu kepada kami juga diinformasikan bahwa pada 3 Juni 2022, jenazah korban telah selesai diotopsi oleh dokter ahli forensik Sarawak, disaksikan oleh kepolisian Padawan dan petugas dari KJRI Kuching. Berdasarkan hasil otopsi, dokter forensik menyebutkan bahwa penyebab kematiannya adalah cedera di leher akibat senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia

Dia menambahkan, pihaknya juga pada 1 Juli 2022 telah mengunjungi anak korban di Jabatan Kebajikan (Dinas Sosial) setempat yang berkantor cabang di Rumah Sakit Umum Sarawak. Anak korban dalam keadaan sehat, namun memerlukan penjagaan khusus karena seorang diri tanpa ada yang dikenalnya,” katanya.

Kemudian, pada 6 Juni 2022, KJRI Kuching mendampingi pemulangan jenazah korban ke Indonesia melalui perbatasan darat Tebedu – Entikong.

“Sebelum dipulangkan ke Indonesia anak korban tinggal di penampungan sementara milik KJRI Kuching, sambil menunggu penyelesaian proses dokumentasi yaitu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan mendapat dokumen perizinan pemulangan ke Indonesia dari Imigrasi Sarawak,” ujarnya.(HP-002)