Seluruh Aplikasi Tuntaskan Kewajiban, Pemerintah Buka Blokir Penyelenggaraan Sistem Elektronik

HALOPADANG.ID – Akses terhadap sistem elektronik (SE) berupa aplikasi seperti Paypal, Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo telah dinormalisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan, normalisasi atau pembukaan blokir ini merupakan pembaruan (update) terkait status terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini,” katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, normalisasi juga dilakukan terhadap PSE lansiran perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) lain, yakni Yahoo pada hari ini pukul 08.30 WIB.

Setelah dilakukan normalisasi atau pembukaan blokir, masyarakat dipastikan sudah bisa mengakses SE tersebut seperti biasa.

“Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas,” tegasnya.

Sebelumnya, langkah pemerintah melalui Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah PSE, seperti Steam, hingga PayPal, mendapat dukungan Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI).

Pemblokiran dilakukan karena PSE tersebut tidak juga mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan.

“Prinsipnya, pendaftaran itu sebuah keniscayaan. Negara berhak mengatur mereka, terutama demi melindungi masyarakat dari banyak hal. Misalnya penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).

Namun dirinya mengakui jika pemblokiran tersebut dianggap merugikan banyak pihak, khususnya para pengguna platform secara ekonomi.

“PSE tidak happy, pengguna platform tidak happy, dan mestinya pemerintah juga tidak happy. Apalagi para pengguna yang bahkan ada ketergantungan dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka menjadi terhambat dalam proses transaksi atau pembayaran-pembayaran, juga menjadikan terhenti pekerjaannya,” katanya.

Dia menyadari ada pihak yang khawatir dengan pendaftaran PSE terkait data dan terkena pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sebagainya.

“Tetapi dengan diumumkannya PSE yang dibekukan, saya berasumsi sangat sedikit yang belum taat hukum. Mudah-mudahan mereka segera bisa mendaftar begitu adanya,” katanya.

Untuk meminimalisir respon negatif terhadap isu ini, Taufiq meminta Kementerian Kominfo untuk menggencarkan sosialisasi mengenai manfaat terkait pendaftaran PSE. (HP-001)