Video Pelukan Ferdy Sambo dan Fadil Imran Masuk Ranah Hukum, Pembuat dan Penyebar jadi Tersangka

HALOPADANG.ID – Masih ingat soal video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Propam nonantif, Irjen Ferdy Sambo yang berpelukan erat beberapa waktu lalu? Video tersebut ternyata berbuntut pada proses hukum kepada penyebarnya.

Terkait dengan hal ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AH ditangkap karena membuat dan menyebarkan konten video yang berisi narasi yang diduga berisi hoaks soal dua jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Cnnindonesia merilis, hal ini terungkap berdasarkan laporan seseorang berinisial MR setelah ia melihat video yang dibuat AH dan disebar di akun snack video @rakyatjelata_98.

“Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun snack video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya, yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (28/7).

Dalam pemeriksaan, AH mengaku bahwa narasi dalam video yang dibuatnya bersumber dari akun Twitter dan channel Telegram Opposite6890.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata_98,” ucap Zulpan.

Dari tangan AH, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone, satu unit ring light, serta satu akun snack video @rakyatjelata_98.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (HP-001)