Di Agam, Penyelesaian Persoalan Hukum Tak Melulu Ditangani Polisi

HALOPADANG.ID – Kabupaten Agam berinovasi cepat terkait dengan penegakkan hukum di wilayahnya, terutama dalam payung wilayah kerja Polres Agam. Bersama Pemkab, Polri setempat bersepakat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui Restorative Justice.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian dengan Ketua LKAAM Agam, H Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, di aula Wibisono Polres Agam, Selasa (26/7).

Penandatangan MoU ini disaksikan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, Kejaksaan Negeri Agam dan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian menyebutkan, Restorative Justice ini bagaimana masalah di nagari bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, sebelum menempuh jalur hukum.

Menurutnya, Minangkabau khususnya di Agam selama ini terkenal dengan musyawarah dan mufakatnya.

“Maka ia harapkan permasalahan di nagari agar bisa diselesaikan di tingkat nagari, sebelum menempuh jalur hukum,” harapnya. (HP-001)