Polisi Padang Panjang tangkap Pria Tua Berumur 58 Tahun Setelah Cabuli 11 Gadis Belia di Tanah Datar

HALOPADANG.ID – Jajaran sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec X koto pada, Rabu tanggal 20 juli 2022. Pelaku berinisial ZH dan berusia 58 tahun.

Penangkapan terhadap pelaku ZH tersebut di lakukan pada pukul 10.00 WIB di Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (pgl bunga) bahwa hari selasa 19/7 sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa (bunga) dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

Hal itu jelas membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku (ZH).

Dari keterangannya, ia mengakui semua perbuatan nya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH di rumahnya yang mana tempatnya itu, ZH membuka TPA dan mengajar mengaji anak anak tersebut.

Ia mengatakan sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu (bukan pelapor) tetapi dengan korban yang lain dan dalam melancarkan aksinya ZH kerap kali dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin ( kemaluan ) korban.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal menerangkan Di samping korban ( bunga) beserta tiga orang teman temannya pelaku HZ juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya yang data data korban menjadi total 11 korban.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,”ucap Iptu Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Padang Panjang. (HP-002)