HALOPADANG.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 kembali bergulir. Pemerintah mencairkannya dalam empat tahap dalam setahun.
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat dari masa kepemimpinan Presiden Jokowi kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat
Berikut jadwal pencairan PKH tahun ini yang telah ditetapkan sesuai tahapan, yakni
Tahap 1: Januari hingga Maret 2022
Tahap 2: April hingga Juni 2022
Tahap 3: Juli hingga September 2022
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2022
Dari jadwal yang telah ditetapkan itu, periode ini masuk dalam pencairan PKH tahap 3 2022. Prosesnya dimulai pada bulan Juli hingga September mendatang.
Lalu, besaran yang diberikan-pun juga dalam jumlah yang berbeda. Hal itu, tergantung kategori si penerima manfaat PKH.
Dikutip dari laman Kemensos ini, ada tujuh kategori penerima PKH, berikut dengan nominal jumlah bantuan yang diberikan.
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap)
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap)
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap). (HP-001)